Bagi para kuwu dan aparat desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu nampaknya sedikit tersenyum lepas, pasalnya Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bupati DR. H. Irianto MS. Syafiuddin mulai membayarkan tunjangan tetap bagi aparat desa. Selasa siang (13/4) bertempat di halaman Balai Desa Juntikebon dilakukan penyerahan tunjangan tetap bagi aparat desa se Kecamatan Juntinyuat.
Tunjangan yang diberikan ini terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2010 yang lalu yang diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2010. Besarnya tunjangan tetap setiap bulannya yakni untuk kepala desa (kuwu) 500 ribu, sekdes 400 ribu, kaur 350 ribu dan kepala dusun (kasun) 200 ribu serta insentip bagi para RT/RW sebesar 75 ribu/bulan.
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, melihat dari tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang diemban oleh aparatur desa maka sudah seharusnya dan selayaknya seorang kuwu dan pamongnya memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
Apalagi dalam Pasal 27 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya diberikan penghasilan setiap bulan atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap tersebut dianggarkan dalam APBD Desa.
Adanya pemberian tunjangan tetap ini disambut dengan senang hati oleh perangat desa se Kecamatan Juntinyuat, salah satunya Kapidi seorang Kaur dari Desa Segeran Kidul ia menyatakan sangat senang dengan adanya perhatian dari Pemkab Indramayu ini. Sebab, sejak tahun 1967 ia bekerja di desanya belum pernah ada perhatian dari pemerintah. Maka dengan adanya tunjangan tetap ini dirinya akan bekerja dan melayani masyarakat di desa dengan sebaik mungkin. (dens/humasindramayu)
Tunjangan yang diberikan ini terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2010 yang lalu yang diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2010. Besarnya tunjangan tetap setiap bulannya yakni untuk kepala desa (kuwu) 500 ribu, sekdes 400 ribu, kaur 350 ribu dan kepala dusun (kasun) 200 ribu serta insentip bagi para RT/RW sebesar 75 ribu/bulan.
Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, melihat dari tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang diemban oleh aparatur desa maka sudah seharusnya dan selayaknya seorang kuwu dan pamongnya memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
Apalagi dalam Pasal 27 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya diberikan penghasilan setiap bulan atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap tersebut dianggarkan dalam APBD Desa.
Adanya pemberian tunjangan tetap ini disambut dengan senang hati oleh perangat desa se Kecamatan Juntinyuat, salah satunya Kapidi seorang Kaur dari Desa Segeran Kidul ia menyatakan sangat senang dengan adanya perhatian dari Pemkab Indramayu ini. Sebab, sejak tahun 1967 ia bekerja di desanya belum pernah ada perhatian dari pemerintah. Maka dengan adanya tunjangan tetap ini dirinya akan bekerja dan melayani masyarakat di desa dengan sebaik mungkin. (dens/humasindramayu)
0 thoughts on “Bupati Berikan Tunjangan Tetap Aparat Desa”