BREAKING NEWS
Search

Pembebasan Tanah Sering Berakibat Hukum

INDRAMAYU - Rencana investasi pengembangan Proyek PLTU Sumur Adem tahap 2 di Indramayu ditolak masyarakat.

Bahkan, Ketua Fraksi DPRD Indramayu, Dedi Rachatullah meminta Bupati Hj. Anna Sophanah menunda pembentukan panitia pembebasan tanah untuk negara bagi rencana investasi Proyek PLTU Sumur Adem 2 termasuk pengembangan Kilang BBM R.U VI Balongan.

Alasannya, menurut Dedi Rachatullah, dalam pembebasan tanah untuk proyek, banyak memiliki celah yang berakibat hukum terhadap ketua dan anggota panitia pembebasan tanah untuk negara.

Salah satu contohnya, dalam pembebasan tanah untuk proyek PLTU Sumur Adem 1, 3 mantan pejabat yaitu Moch. Ichwan mantan Wakil Ketua P2TUN juga Daddy Hayadi, SH mantan Sekretaris P2TUN termasuk H. Yance mantan Ketua P2TUN saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran dituduh korupsi.

Manajer Komunikasi Corporate PT. PLN (Persero) Bambang Dwiyanto, Senin (7/2) mengakui masalah pembebasan tanah adalah yang paling krusial.

Karenanya PT. PLN senantiasa memberikan sosalisasi kepada masyarakat tentang betapa strategisnya keberadaan proyek-proyek PT. PLN yang asset-assetnya berada di tengah masyarakat. Termasuk proyek PLTU Sumur Adem berkekuatan 3 X 330 Mega Watt sebagai penyedia pasokan listrik interkoneksi Jawa-Bali.

Menyinggung soal adanya penolakan dari masyarakat dan fraksi di DPRD Indramayu, Bambang Dwiyanto didampingi Wisnu Yulianto Asisten Manager Publik Relation PT. PLN, mengatakan, hal itu merupakan aspirasi yang akan diserap dan dicarikan jalan keluarnya seperti apa. (poskota)



nanomag

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus.


0 thoughts on “Pembebasan Tanah Sering Berakibat Hukum