Walaupun sudah efektif diberlakukan mulai Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1992, ternyata belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4/lebih.
Sepertihalnya peraturan baru dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (3), yang mengatur pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar arti dari aturan baru tersebut.
Dari pantauan team radioindramayu di pertigaan lampu merah Jatibarang, selasa (30/3), masih banyak para pengguna jalan terutama pengendara roda 2 yang langsung berbelok kiri saat lampu merah menyala. Meskipun juga sudah terpampang spanduk peringatan Dilarang Belok Kiri Langsung, namun sebagian besar pengguna jalan yang melewati pertigaan lampu merah Jatibarang tersebut tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Dari pantauan team radioindramayu di pertigaan lampu merah Jatibarang, selasa (30/3), masih banyak para pengguna jalan terutama pengendara roda 2 yang langsung berbelok kiri saat lampu merah menyala. Meskipun juga sudah terpampang spanduk peringatan Dilarang Belok Kiri Langsung, namun sebagian besar pengguna jalan yang melewati pertigaan lampu merah Jatibarang tersebut tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sejauh ini, memang belum ada peringatan langsung yang diberikan oleh petugas kepolisian bagi pengguna jalan yang melanggar aturan baru tersebut.
Sementara itu, aturan baru lain yang juga terdapat dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 yaitu pengendara motor Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari, sejak diberlakukannya aturan baru tersebut sampai saat ini belum sepenuhnya dijalankan oleh pengendara roda dua. Seperti halnya yang terlihat pada Senin (29/3) di sepanjang jalur pantura Widasari dan Jl. Mayor Dasuki Jatibarang, masih banyak para pengendara roda dua tidak menyalakan lampu. Padahal bagi yang melanggar aturan tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah.
Aturan-aturan baru yang terdapat dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 ini tentu harus menjadi perhatian bagi pengendara kendaraan bermotor. Selain demi keselamatan tentunya juga untuk menghindari mengeluarkan uang karena ditilang, karena sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. (radioindramayu)
0 thoughts on “UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Masih Sering Diabaikan Oleh Pengguna Jalan”