Polres Indramayu Bongkar Pengiriman Tiga Remaja Ke Bekasi
By Unknown 03:20:00 ABG Indramayu , Berita Indramayu , Indramayu , Radio Indramayu , Trafficking
INDRAMAYU - Polres Indramayu menggagalkan pengiriman tiga remaja yang akan dipekerjakan sebagai pelayan karaoke di Bekasi. Saat ini, tersangka masih diperiksa di Mapolres Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, digagalkannya pengiriman remaja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ABG pada Kamis dini hari (3/2). Tak mau kecolongan, polisi segera melakukan pengejaran.
Akhirnya, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 7679 IR yang membawa tiga remaja tersebut berhasil dicegat di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan. Tiga remaja masing-masing berinisial EL, 17, AS, 17, dan DE, 18, semuanya warga Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, berhasil diselamatkan. Mereka akan dipekerjakan di sebuah karaoke di Bekasi.
Selain menyelamatkan remaja tersebut, polisi pun mengamankan sang pembawa yang berinisial EY, 32, warga Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Saat ini EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKB Rudi Setiawan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada korban. Uang yang diberikan sebesar Rp500 ribu kepada ketiga korban. Akibatnya saat diajak bekerja pun mereka tidak bisa menolak. Tidak hanya itu. Ketiga korban pun diiming-imingi dengan janji akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja.
EY sendiri dijerat melalui Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (MI)

Selain menyelamatkan remaja tersebut, polisi pun mengamankan sang pembawa yang berinisial EY, 32, warga Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Saat ini EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKB Rudi Setiawan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada korban. Uang yang diberikan sebesar Rp500 ribu kepada ketiga korban. Akibatnya saat diajak bekerja pun mereka tidak bisa menolak. Tidak hanya itu. Ketiga korban pun diiming-imingi dengan janji akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja.
EY sendiri dijerat melalui Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (MI)
Sindikat Trafficking Diringkus Saat Akan Menjual Enam Wanita Asal Indramayu
By Unknown 10:06:00 Berita Indramayu , Indramayu , PSK Indramayu , Trafficking
INDRAMAYU - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya penjualan wanita oleh tiga tersangka anggota sindikat penjualan orang {traffic king), Minggu (30/1).
Ketiga tersangka diringkus saat hendak membawa enam wanita keluar dari Indramayu di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Andry Kurniawan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Inspektur Satu S. Dwi Hartati, mengatakan, awalnya tersangka tidak mengaku dan mengatakan wanita itu adalah saudara-saudara mereka yang akan menjenguk keluarga di Jakarta. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, mereka dibawa untuk dimintai keterangan. Apalagi, pengakuan korban memperkuat dugaan trafficking.
Ketiga tersangka yang diringkus polisi adalah Ri alias Nano (32 tahun) warga Desa Manggungan, Blok Permai, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Tur alias Jefri (35) warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Kusen (49) warga Perumahan Patra, Kelurahan /Kecamatan Sukarame, Palembang. Polisi menduga mereka adalah anggota sindikat trafficking yang sudah menjual belasan wanita asal Indramayu ke berbagai daerah.
Andry menjelaskan, penangkapan para anggota sindikat trafficking itu bermula ketika polisi melihat enam wanita di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur. Ketika didekati, mereka mengaku akan berangkat menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Keenam wanita itu adalah warga Indramayu, yaitu Cas (31) warga Desa Ploso Kerep Kec. Terisi, Dev (32) warga Desa Kedokan Gabus Kec. Terisi, Rat (30), Tir (30), Yan (26), dan Fit (30), yang semuanya warga Desa Kroya, Blok Rancakitiran, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.
Menurut Andry, operasi dan penangkapan didahului penerimaan informasi dari warga. Petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskrim menuju lokasi dan mengamankan para tersangka serta enam korban wanita yang diduga akan diperdagangkan.
Andry mengatakan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan cara memberikan uang muka kepada para korban. Uang muka itu merupakan upaya tersangka untuk menjerat korban agar percaya dan mau mengikuti apa yang diperintahkan. (PR)

Ketiga tersangka yang diringkus polisi adalah Ri alias Nano (32 tahun) warga Desa Manggungan, Blok Permai, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Tur alias Jefri (35) warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan AH alias Kusen (49) warga Perumahan Patra, Kelurahan /Kecamatan Sukarame, Palembang. Polisi menduga mereka adalah anggota sindikat trafficking yang sudah menjual belasan wanita asal Indramayu ke berbagai daerah.
Andry menjelaskan, penangkapan para anggota sindikat trafficking itu bermula ketika polisi melihat enam wanita di halte bus jalur pantura Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur. Ketika didekati, mereka mengaku akan berangkat menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang.
Keenam wanita itu adalah warga Indramayu, yaitu Cas (31) warga Desa Ploso Kerep Kec. Terisi, Dev (32) warga Desa Kedokan Gabus Kec. Terisi, Rat (30), Tir (30), Yan (26), dan Fit (30), yang semuanya warga Desa Kroya, Blok Rancakitiran, Kec. Terisi, Kab. Indramayu.
Menurut Andry, operasi dan penangkapan didahului penerimaan informasi dari warga. Petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskrim menuju lokasi dan mengamankan para tersangka serta enam korban wanita yang diduga akan diperdagangkan.
Andry mengatakan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan cara memberikan uang muka kepada para korban. Uang muka itu merupakan upaya tersangka untuk menjerat korban agar percaya dan mau mengikuti apa yang diperintahkan. (PR)
Empat Gadis Indramayu Bakal Dijual ke Palembang
By Unknown 04:23:00 Berita Indramayu , Kriminal , Radio Indramayu , Seputar Indramayu , Trafficking
Kepolisian Resor Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan perdagangan manusia (trafficking) di jalur Pantura Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.Polisi mengamankan empat wanita yang hendak diselundupkan ke salah satu tempat prostitusi di Kampung Baru, Palembang, Sumatera Selatan. Keempat wanita ini, berhasil diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
Mereka diketahui bernama Rat (25), Dev (32), Tir (30), dan Yan (26). Keempat korban tersebut merupakan warga Blok Ranca Kitiran, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Mereka berhasil diamankan, saat akan dibawa ke Jakarta oleh Tur alias Jepri (35), warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu di sebuah agen bus di jalur pantura Desa Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan oleh petugas di Mapolres setempat. Penggagalan pengiriman empat wanita yang hendak dipekerjakan di tempat prostitusi, bermula dari adanya laporan warga.
Dari laporan itu, sejumlah anggota PPA Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin oleh Kanit PPA Aiptu Dwi Hartati melakukan pengecekan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, polisi lantas mendapati empat orang wanita yang tengah menunggu kedatangan bus yang akan berangkat ke Jakarta. Namun, polisi yang telah mengetahui informasi tentang aksi trafficking, langsung melakukan penyergapan.
Di lokasi itu, keempat wanita awalnya menolak untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat wanita ini mengaku akan dipekerjakan di sebuah lokalisasi di kawasan Kampung Baru Palembang. Setelah mendapatkan keterangan dari keempat wanita, polisi juga mengamankan Tur alias Jepri yang diduga menjadi pelaku trafficking.
Kapolres Indramayu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga akan membawa empat wanita ke Palembang. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. AKBP Rudi Setiawan juga mengaku, kendala dalam pengungkapan aksi trafficking adalah minimnya laporan dari korban.
Sementara itu, Rat (25), saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim polres Indramayu mengaku tergiur dengan ajakan pelaku yang mengaku akan memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi. (okezone)








